1
Pengertian
Kurikulum PKn
Kurikulum adalah
seperangkat rencana/acuan dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan dalam menyelenggarakan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pendidikan
Kewarganegaraan dikenal civic education dalam konteks wacana pendidikan untuk
kewarganegaraan yang demokratis menurut konstitusi negaranya masing-masing.
Sebagaimana berkembang di berbagai belahan dunia, tercatat adanya berbagai
nomenklatuur untuk itu, yakni: “Citizenship education” (UK), termasuk di
dalamnya “civic education” (USA) atau disebut juga pendidikan kewarganegaraan
(Indonesia), atau “ta’limatul muwwatanah/at tarbiyatul alwatoniyah (Timur
Tengah) atau “educacion civicas” (Mexico), atau “Sachunterricht” (Jerman) atau
“civics” (Australia) atau “social studies” (New Zealand) atau “Life Orientation
(Afrika Selatan) atau “People and society” (Hungary), atau “Civics and moral
education” (Singapore)
Pendidikan
kewarganegaraan (PKn) atau Civic Education adalah program program pendidikan/pembelajaran yang secara
programatik-prosedural berupaya memanusiakan (Humanizing) dan membudayakan
(Civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia dalam hal ini peserta
didik (diri dan kehidupannya menjadi warganegara yang baik sebagimana tuntutan
keharusan/ yuridis konstitusional bangsa/ Negara yang bersangkutan (Kosasih
djahiri,2006:9).
Kurikulum PKn
adalah acuan untuk mewujudkan tujuan pembelajaran pendidikan
Kewarganegeraan yang merangsang siswa
untuk memiliki kecakapan berfikir secara kritis, rasional dan Kreatif. di
samping itu untuk meningkatkan partisipasi aktif dan rasa bertanggung jawab
serta membiasakan bertindak cerdas dalam kegiatan masyarakat dalam menanggapi
isu-isu kewarganegaraan.
Kemasan
kurikuler pendidikan Pancasila secara historis-kurikuler telah mengalami pasang
surut (Winataputra:2001). Dalam kurikulum sekolah sudah dikenal, mulai dari
Civics tahun 1962, Pendidikan Kewargaan Negara dan Kewargaan Negara tahun 1968,
Pendidikan Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan
tahun 1994, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003.
Sementara itu di
perguruan tinggi sudah dikenal Pancasila dan Kewiraan Nasional tahun 1960-an,
Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewiraan tahun 1985, dan Pendidikan
Kewarganegaraan tahun 2003.
Sementara itu
ditetapkan pula bahwa ”Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran
pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai
peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur
kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari
struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.”
2
PKn
dalam Kurikulum 2006
Kurikulum
merupakan seperangkat perencanaan dan pengaturan mengenai tujuan isi dan bahan
pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyediaan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP (Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan) yang diberlakukan Departemen Pendidikan Nasional melalui
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sesungguhnya dimaksudkan untuk
mempertegas pelaksanaan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) artinya kurikulum
baru ini tetap memberikan tekanan pada pengembangan kompetensi siswa.
KTSP untuk
jenjang pendidikan dasar dikembangkan oleh sekolah (komite sekolah) dengan
berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan
penyusunan kurikulum yang diterbitkan oleh BSNP. Pengembangan KTSP berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan
potensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal
ini selaras dengan tujuan mata pelajaran PKn.
Dalam kurikulum
2006 (KTSP) materi keilmuwan mata pelajaran Pkn mencakup dimensi pengetahuan
(knowledge), ketrampilan (skills), dan
nilai (values). Sejalan dengan ide pokok mata pelajaran Pkn yang membentuk
warga negara yang ideal yaitu warga negara yang memiliki keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai sesuai
dengan konsep dan prinsip-prinsip PKn. Pada gilirannyawarga Negara yang baik
tersebut diharapkan dapat membantu terwujudnya masyarakat yang demokratis.
Adapun hal-hal
yang dipertimbangkan dalam penyusunan KTSP adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b. Peningkatan potensi, kecerdasan sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c. Perkembangan IPTEK dan Seni
d. Dinamika perkembangan global
e. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
f. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Hal-hal tersebut diatas
mempunyai prinsip dan tujuan yang sama dengan mata pelajaran PKn di sekolah
dasar karena secara ideal PKn membentuk warga negara yang memiliki wawasan
berbangsa dan bernegara serta nasionalisme yang tinggi.
3
Kelebihan
dan Kekurangan Kurikulum 2006
A. Kelebihan
Kurikulum 2006 (KTSP)
Setiap kurikulum
yang diberlakukan diIndonesiamemiliki kelebihan masing-masing tergantung pada
situasi dan kondisi pada saat kurikulum diberlakukan. Kelebihan-kelebihan KTSP
ini antara lain :
a. Mendorong
terwujudnya otonomi sekolah dalam pendidikan.
Tidak dapat
dipungkiri bahwa salah satu bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum damasa lalu
adalah adanya penyeragaman kurikulum diseluruhIndonesia, tidak melihat situasi
riil dilapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Untuk itulah
kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu
dunia pendidikan diIndonesia. Dengan semangat otonomi itu, sekolah bersama
dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum sesuai
dengan kebutuhan situasi dan kondisi lingkungan.
b. Mendorong
guru, kepala sekolah dan pihak manajemen untuk semakin meningkatkan
kreatifitasnya dalam penyelenggaraan program pendidikan.
Dengan berpijak
pada panduan KTSP sekolah diberi kebebasan untuk merancang, mengembangkan, dan
mengimplementasikan kurikulum sekolah sesuai dengan situasi, kondisi dan
potensi keunggulan local yang bisa dimunculkan oleh sekolah. KTSP sangat
memungkinkan bagi tiap sekolah untuk mengembangkan mata pelajaran tertentu bagi
kebutuhan siswa.
c. KTSP
menitikberatkan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap paling membutuhkan
siswanya.
Sebagai contoh
sekolah yang berada dalam kawasan pariwisata dapat lebih menfokuskan pada mata
pelajaran bahasa Inggris atau mata pelajaran di bidang kepariwisataan lainnya.
d. KTSP
mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih
20 persen.
Dengan
diberlakukannya KTSP beban belajar siswa berkurang karena KTSP lebih sederhana.
Tetapi tetap memberikan tekanan bagi perkembangan siswa. Alasan diadakannya
pengurangan jam pelajaran ini karena menurut pakar pendidikan anak bahwa jam
pelajaran di sekolah-sekolah selama ini terlalu banyak. Sehingga suasana yang
tercipta pun terkesan sangat formal. Akibat yang lebih jauh lagi dapat
mempengaruhi perkembangan jiwa anak. Hal ini dirasakan oleh siswa SD yang masih
anak-anak dan mereka membutuhkan waktu bermain yang cukup untuk mengembangkan
kepribadiannya secara alami.
e. KTSP
memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhannya.
B. Kekurangan
Kurikulum 2006 (KTSP)
Setiap kurikulum
yang diberlakukan diIndonesiadisamping memiliki Kelebihan juga memiliki
kelemahan. Kelemahan-kelemahan KTSP antara lain:
1. Kurangnya
SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan
yang ada.
Pola penerapan KTSP terbentur pada
masih minimnya kualitas guru. Sebagian guru belum bisa diharapkan memberikan
kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan KTSP. Selain
itu juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreatifitas
guru.
2. Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari
pelaksanaan KTSP.
Ketersediaan sarana dan prasarana
yang lengkap merupakan salah satu syarat yang paling penting bagi pelaksaan
KTSP. Sementara kondisi di lapangan menunjukan masih banyak satuan pendidikan
yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang lainnya.
3. Masih
banyaknya guru yang belum memahami KTSP secara komprehensip baik konsepnya,
penyusunannya, maupun praktek pelaksaannya di lapangan.
4. Masih
rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP
dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara
menyeluruh.
5. Penerapan
KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran berdampak pada pendapatan
guru.
4
PKn
dalam Kurikulum 2013
Mulai Tahun
Pelajaran 2013/2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan
Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 adalah pengembangan 2006. Menurut Pasal 1 ayat
(19) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Selanjutnya Tujuan
Pendidikan nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomer 20
Tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Kurikulum 2013
dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki
kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang beriman, produktif,
kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Kurikulum adalah
instrumen pendidikan untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sehingga dapat menjadi pribadi dan warga
negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif.
1.
Penataan Ulang PKn
Menjadi PPKn
Salah satu langkah dalam penyusunan
kurikulum 2013 adalah penataan ulang PKn menjadi PPKn, dengan rincian sebagai
berikut:
a. Mengubah
nama mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menjadi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
b. Menempatkan
mata pelajaran PPKn sebagai bagian utuh dari kelompok mata pelajaran yang
memiliki misi pengokohan kebangsaan. Mengorganisasikan SK-KD dan indikator PPKn
secara nasional dengan memperkuat nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma
UUD NRI Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta wawasan dan
komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memantapkan
pengembangan peserta didik dalam dimensi: (1) pengetahuan kewarganegaraan; (2)
sikap kewarganegaraan; (3) keterampilan kewarganegaraan; (4) keteguhan
kewarganegaraan; (5) komitmen kewarganegaraan; dan (6) kompetensi
kewarganegaraan.
d. Mengembangkan
dan menerapkan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik
PPKn yang berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai
warganegara yang cerdas dan baik secara utuh.
e. Mengembangkan
dan menerapkan berbagai model penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar
PPKn.
2.
Hakikat dari PPKn
Menurut (Sumber
: Balitbang Puskurbuk Kemdibud, 2012) salah satu pertimbangan PKn berubah
kembali menjadi PPKn adalah karena pada pada kurikulum 2006, Pancasila tidak
dimunculkan secara eksplisit sehingga (seolah) hilang dalam Kurikulum PKn walau
ada pokok bahasa yang khusus membahas tentang Pancasila, hanya porsinya
sedikit. Oleh karena itu, saat ini Pancasila dimunculkan kembali untuk mengingatkan
kepada kita semua bahwa karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
berlandaskan kepada Pancasila, tidak mengadopsi secara mentah-mentah
nilai-nilai pendidikan kewarganegaraan versi barat (Amerika) yang membuat
kondisi demokrasi di Indonesia kebablasan seperti saat ini. Masuknya kembali
Pancasila sebagai bagian dari perubahan mata pelajaran PKn menjadi PPKn adalah
sebagai bagian dari penguatan 4 (empat) pilar kebangsaan yang meliputi:
Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Keempat
pilar tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain, dan kesemuanya
dijiwai oleh Pancasila.
Pasal 3
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. PPKn merupakan mata pelajaran yang sangat relevan untuk
mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut.
Nama PPKn
sebenarnya bukan hal yang baru pada kurikulum pendidikan nasional. Pada
Kurikulum 1994 nama PPKn juga muncul, kemudian pada kurikulum 2006 “hilang”,
dan pada Kurikulum 2013 Pancasila dimunculkan kembali. Pada kurikulum 2006
disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan pada kurikulum
2013 Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk mengembangkan peserta didik
menjadi manusia Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air,
yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
3.
Ruang lingkup
kurikulum/substansi utama perubahan PKn menjadi PPKn adalah sebagai berikut :
PKn
2006
1. Persatuan dan kesatuan bangsa
2. Norma, hukum, dan peraturan;
3. Hak asasi manusia;
4. Kebutuhan warga negara;
5. Konstitusi negara;
6. Kekuasaan dan politik;
7. Pancasila;
8. Globalisasi
PPKn
2013
1. Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan
hidup bangsa;
2. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi
landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
3. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud
keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam keberagaman
yang kohesif dan utuh;
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai
bentuk negara Indonesia.
Berdasarkan
uraian pada tabel tersebut di atas, dapat dilihat bahwa terdapat penyederhanaan
dari kurikulum 2006 ke kurikulum 2013. Hal-hal yang dibahas pada pada kurikulum
2006 bukan berari dihilangkan atau tidak diajarkan pada kurikulum 2013, tetapi
hal-hal dikaitkan dengan penguatan empat pilar kebangsaan.
Empat pilar
kebangsaan merupakan empat nilai atau empat ajaran yang pada mulanya
disosialisasikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 2009.
Hal ini dilandasi atas keprihatinan semakin lunturnya kepribadian dan jati diri
bangsa. Bangsa Indonesia seolah-olah menjadi bangsa yang lupa terhadap
nilai-nilai yang dulu diperjuangkan para pendiri bangsa. Gejolak sosial terjadi
di banyak daerah. Kekerasan, pemaksaan kehendak, dan anarkisme menjadi headline
berita media. Kasus korupsi semakin mewabah dan seolah menjadi budaya.
Pancasila adalah
kristalisasi kepribadian bangsa. Ajaran yang dinilai paling tepat untuk kondisi
bangsa Indonesia yang majemuk. Kedudukan Pancasila adalah sebagai ideologi
bangsa, falsafah bangsa, dan dasar negara Republik Indonesia. Nilai-nilai
Pancasila harus dipelajari, dipahami, dan dilestarikan oleh seluruh bangsa
Indonesia. Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya.
Masing-masing sila tidak dapat dipahami dan diberi arti secara terpisah dari
keseluruhan sila-sila lainnya dan menggambarkan adanya paham persatuan.
Undang-undang Dasar
1945 adalah perjanjan luhur para pendiri negara yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dalam perjalanannya, pascabergulirnya reformasi tahun
1998, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu tahun 1999,
2000, 2001, dan 2002. Sementara pembukaan UUD 1945 disepakati tidak boleh
diubah karena pembukaan UUD 1945 adalah fondasi dari bangunan negara NKRI.
Merubah pembukaan UUD 1945 berarti mengubah bangunan negara.
comel banget blognya ihhh jadi gk males baca soalnya kan biasanya gk sebagus ini blognya
BalasHapusiya pointer nya juga bagus.. bukan baca blog, malah gw mainin pointer nya wkwk
BalasHapus